Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon informasinya terkait beberapa pertanyaan berikut ini : 1. Apakah atas Service Charge dan Sinking Fund yang diterima Perhimpunan Penghuni/pemilik Rumah Susun (PPPSRS Apartemen) apakah dipotong PPh pasal 23? 2. Apabila dipotong PPh pasal 23 dengan tarif berapa %? 3. Dan apakah ada peraturannya yang mendukung hal tersebut diatas. 4. Untuk SE-01/PJ.33/1998 apakah masih berlaku? ————– Mas/mbak untuk service charge termasuk nilai bruto PPh Pasal 4 ayat (2) ya? Lalu untuk sinking fund s


Jawaban

Langsung dirangkum aja ya jawabnya. Untuk service charge ini baiknya dikembalikan ke WP dulu, atas service charge ini terkait jasa diluar sewa tanah bangunan atau masih masuk ke sana. Kalau masuk dijelaskan sesuai pengertian service charge yg di resum PPh final sewa tanah bangunan. Kalau di luar nanti jelaskan aja untuk PPh 23 ini dipotong atas jasa yg dibayarkan oleh pemotong (badan) dan jasanya disebutin di PMK-141/2015. Kalau sinking fund ini menurut yg ku baca2 kan semacam kaya jaminan ya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T N M P
K M H᠎ S N