Adakah ketentuan perpajakn yang mengatur bahwa instansi pemerintah harus bertransaksi dengan PKP? https://twitter.com/ptrsdyn/status/1529346002972397568
gaada yang mengatur se spesifik itu dim. Paling kalau dia bertransaksi dengan non PKP ya jadi tidak ada pemungutan PPN.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING