Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terima faktur pajak kode 051, faktur sebelumnya 040, ini gimana masih bisa dikreditkan?


Jawaban

dari sisi pembeli bisa-bisa saja, coba cek di menu propop atau rekam ulang faktur pajaknya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ Q T V M
C B X T X