apabila menerima proyek pengadaan barang untuk proyek badan pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. apakah transaksi ini menjadi PPN yang dibebaskan? kode faktur pajak yang digunakan apakah benar 080 ? Dasar perpajakan yang masih berlaku untuk transaksi pengadaan barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri?