dia salah alamat di faktur pajak. isinya alamat cabang padahal bukan pemusatan BKM. itu perlu diganti ? kalo diganti akibatnya apa ?
buatkan fp pengganti. di pasal 31 dibilang kalo tidak mencantumkan keterangan sebenarnya dianggap FP tidak lengkap. konsekuensinya tidak bisa dikreditkan.
ALVI FARIZAL