Debit note apakah bisa dijadikan sebagai dokumen tagihan dalam perpajakan?
Jika yang dimaksud wp debit note ini hanya bentuk dokumen tagihan perusahaan, maka perpajakan tidak mengatur hal dokumen tsb, kecuali jika ada penyerahan bkp/jkp oleh pkp, maka harus terbit faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dgn faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan.
FIDHIA RETNO SAFITRI