WP punya harta berupa ORI di 2016, di tahun 2018 harta tersebut berubah menjadi tabungan tapi di SPT masih dia laporkan sebagai ORI. WP-nya dapat email yang meminta konfirmasi atas kepemilikan tabungan tersebut. Apakah WP harus ikut PPS kebijakan 2?
dijelaskan secara normatif terkait kebijakan 2, jika harta belum dilaporkan memang bisa menjadi objek PPS.
FITRI SETYANING PRATIWI