Hai kak, Hak Guna Bangunan yang tidak bisa dibalik jadi SHM dan Tanahnya tanah pemerintah, apakah termasuk objek PPS?
Secara umum kan definisi harta di atur di pasal 1 pmk 196 ya.. nah disitu tidak menyebut buktinya apakah hgb atau shm. Jadi sepanjang asset tsb masuk ke klausul pasal 2(3) pmk 196 utk kebijakan 1, dan pasal 5 (1) pmk 196 utk kebijakan 2, ya bisa bisa saja menjadi objek pps.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN