Pada saat input DPP FPK melalui aplikasi e-Faktur ada bbrp yg tarifnya masih 10% padahal aplikasi sudah diperbarui 3.2, masa pajak april, fp yg lain udh 11% bagaimana solusinya?
secara ketentuankan memang harusny 11%, ketika dia rekam trnyata masih 10% dan sudah terupload, silahkan buat fp pengganti, nanti nilai ppnnya di buat 11%
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN