Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah karena sudah membayar KMS jadi tidak memotong pph final jasa konstrusksi


Jawaban

tidak ada hubungannya, itu dua jenis pajak yang berbeda, sepanjang menjadi objek keduanya maka akan ada pengenaan pajak tersebut

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D Y H Y
S M J J L