Ijin bertanya terkait aturan yang ini Mas/Mbak nota retur mengikuti faktur pajak yg referensinya/yang diretur ya. Jadi, kalau faktur pajaknya menggunakan tarif 10%, maka retur juga tarifnya 10%. Begitupun sebaliknya, kalau fakturnya 11%, maka tarif di nota retur juga 11%. Ini aturan terkait ini disebutkan dimana ya?
mas terkait aturan ini gaada yg mengatur spesifik di ketentuannya, penegasan dari PP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING