Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Harta PPS untuk kebijakan 1 berupa beberapa tanah tapi dibelinya dengan utang. Untuk pengakuan utangnya ini diproporsikan atau gimana?


Jawaban

Seharusnya diproporsikan, tapi karena di PMK-196/2021 tidak diatur secara rinci, bisa dikonfirmasikan juga ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G E E M
E W Y D S