Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP bertransaksi dengan customer yang merupakan badan usaha industri apakah menjadi dipungut atau tetap buka faktur pajak sendiri? transaksinya sama ini dalam pasal 8 dijelaskan bahwa Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud d


Jawaban

WP sudah pemberitahuan, jadi tetap buat FP pakai kode 030. Untuk PPN nya menggunakan besaran tertentu

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M E R W
E E P J Y