misalkan kita beli ikan laut (belum ada proses manufaktur), dan ikan tersebut kita jual kembali ke dalam negeri, apakah saat beli, kita wajib untuk pungut pph 22? karena di pmk 34/2017 hanya disebutkan untuk kegiatan ekspor hasil perikanan
Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING