Saya ingin menayakan terkait teknis pengisian alamat dan keterangan pada Eform PPS untuk jenis harta Saham yang diperjualbelikan kembali dan Reksadana. 1. Untuk Saham : Alamat yang diisi apakah alamat BEI atau Alamat dari Sekuritasnya ? 2. Untuk Saham : Keterangan yang diisi sebagai penerbit apakah Sekuritasnya atau Emitennya (Misal Unilever : UNVR) ?
Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan.
DIAN RAHMAWATI