Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wajib pajak orang pribadi yang sudah pkp dan lapor ppnbm, telah keluar surat pencabutan pkp 18 mei, apakah untuk masa april nya perlu lapor dan setor ppn lg tidak ya?


Jawaban

april, wp masih merupakan PKP sehingga tetap melakukan pemungutan PPN. untuk pelaporan april seperti apa boleh konsultasi ke kpp. karena sk pencabutan pkp sudah terbit di 18 Mei.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N L C D
W D Y R P