wp ada harta rumah perolehan tahun 2014, wp tidak ikut TA, belum dilaporkansampai spt tahunan 2020, bisa ikut kebijakan 2 ?
kalau perolehan hartanya 2014, masuknya kebijakan 1. meskipun kebijakan 1 untuk wp yang ikut TA sesuai pasal 2 ayat 2 pmk 196/2021, namun kalau wp tidak ikut TA dan mau ikut PPS kebijakan 1 juga silakan, tidak dilarang
RIZKIANTO