Kalau dalam 1 faktur pajak masukan ada beberapa barang dan perlakuan pengkreditannya berbeda gimana ya? (dlm 1 faktur ada yg bisa dikreditkan dan tidak bisa dikreditkan)
untuk ketentuannya mengacu pada Pasal 9 ayat (5) & (6) UU PPN ya mas. Silakan WP melakukan perhitungan kembali atas PM tersebut, Pada aplikasi silakan untuk FP Masukan tsb dikreditkan dan untuk selisih perhitungan kembali, dapat diinputkan di lampiran AB romawi III huruf B angka 3. Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI