suami istri awalnya npwp terpisah, di spt istri mencantumkan hutang yang dimiliki kepada suami, sekarang npwp gabung pelaporan sptnya gimana ?
pada dasarnya suami istri diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. ketika sudah digabung, maka seharusnya sudah mencantumkan utang istrinya
RIZKIANTO