wp ikut ta, ada bupot tahun 2013, mau pembetulan spt emang bisa ?
Dalam hal WP melakukan pembetulan SPT tersebut setelah UU Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. (Pasal 35 ayat (2) PMK- 118/PMK.03/2016)
RIZKIANTO