wp ada penyerahan jasa ke kawasan bebas dari TLDDP, termin 1 dan 2 dulu sebelum ada ketentuan PPBJ, termin 3 dan pelunasan sekarang setelah berlaku pmk 173/2021, berarti harus tetap buat ppbj ya ? dan kalau masa berlakunya habis 30 hari gimana ?
kalau termin dan pelunasan setelah pmk 173/2021, maka tetap harus ada ppbj kalau mau ppn tidak dipungut, kalau masa berlaku habis silakan minta ppbj kembali
RIZKIANTO