Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada penyerahan jasa ke kawasan bebas dari TLDDP, termin 1 dan 2 dulu sebelum ada ketentuan PPBJ, termin 3 dan pelunasan sekarang setelah berlaku pmk 173/2021, berarti harus tetap buat ppbj ya ? dan kalau masa berlakunya habis 30 hari gimana ?


Jawaban

kalau termin dan pelunasan setelah pmk 173/2021, maka tetap harus ada ppbj kalau mau ppn tidak dipungut, kalau masa berlaku habis silakan minta ppbj kembali

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O O A D
M T I I J