Dasar penghitungan penghasilan atas penjualan harta di LN oleh WPDN, misal tanah
Di PMK-192/2018 pasal 4 ayat (2), penghasilan yg tidak diatur masuk ke huruf c, menggunakan penghasilan neto. Di pasal 3, atas penjualan harta tetap yg dianggap penghasilan adalah keuntungan
AHMAD ALI MURTADHO