Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa asuransi ppn nya skrg terutangnya pakai fp 08 atau bagaimana?


Jawaban

pmk 67/2022 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. karena besaran tertentu, maka menggunakan FP 05

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J​ C Q W
D Y U​ R G