wp ikut kebijakan 2, mau ikut kebijakan 1 dan wp melakukan pembetulan spt tahun 2021 bisa ? kalau untuk kebijakan 2 kan menjadi harta perolehan 2022 kalau kebijakan 1 ?
kalau pembetulan spt tahun 2021 bisa. Kebijakan 1 juga sama menjadi perolehan harta baru di tahun 2022. pasal 21 pmk 196/2021
RIZKIANTO