Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp badan sebagai perantara jual barang-barang dari LN, PPN nya gimana ?


Jawaban

JIka memenuhi pmk 32/2019, maka bisa PPN 0%, buat pejkp, input didokumen lain pajak keluaran. kalau tidak memenuhi, maka dianggap penyerahan dn kena PPN 11%

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O​ G J Q
Z K F X Y