wp badan sebagai perantara jual barang-barang dari LN, PPN nya gimana ?
Jawaban
JIka memenuhi pmk 32/2019, maka bisa PPN 0%, buat pejkp, input didokumen lain pajak keluaran. kalau tidak memenuhi, maka dianggap penyerahan dn kena PPN 11%
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.