wp ada harta tabungan, wp ikut TA, harta tabungan sudah terakumulasi dari sebelum 2015, apakah wp harus ikut kebijakan 1 dan 2 ?
bisa ikut kebijakan 1 dan 2, sesuai ada atau tidaknya perolehan harta yang belum dilaporkan di SPt 2015, dan 2016-2020
RIZKIANTO