Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau dapat PM kode 04 seharusnya dikreditkan tapi terlanjut dikreditkan gimana?


Jawaban

Ubah pengkreditan PM menjadi tidak bisa dikreditkan. Lapor/betulkan SPT kalau SPT sebelumnya sudah dilapor.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K I L G
H᠎ K B F V