Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau nerima reimbursement dari korea dikenai PPh gak?


Jawaban

Disesuaikan sama ketentuan pajak di korea atau P3B jika ada SKD WPDN. Kalau dipotong pajak di korea bisa dijadikan kredit PPh pasal 24.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F K O O
Z N A P Q