aturan turunan mengenai natura dari UU HPP belum ada. Sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; Kemudian pengertian objek PPh pasal 21 sesuai per-16/2016 Pajak Penghasilan sehubungan dengan
DIAN RAHMAWATI