Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau FP Pengganti tidak mencantumkan tanggal kapan FP tsb dibuat gimana? Dulu WP disarankan pakai tgl FP normal sama KPP sebelumnya.


Jawaban

Jelaskan ketentuan pasal 31 PER-03/PJ/2022. Konfirmasi KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K J R P
N D B G M