Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pt a (jakarta) sewa barang dari pt b (kalimantan), barang tersebut disewakan ke pt c (kalimantan). apakah pm dari pt b dapat dikreditkan pt a?


Jawaban

pm dapat dikredtkan sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y X V B
Y᠎ G X Y Y