Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP melakukan penjualan secara eceran lewat online. apakah bisa menggunakan FP digunggung?


Jawaban

bisa, sepanjang penjualannya dilakukan ke konsumen akhir sesuai pasal 25 PER 3/2022

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T J Y L
R G​ K B A