jika suatu perusahaan sudah dikenakan PBB-P3, apakah ada kemungkinan untuk dikenakan PBB P2 di luar areal yg telah dikenakan PBB-P3 nya?
jawab normatif aja ya mba. berdasarkan pasal 1 angka 37 UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Untuk informasi teknis lebih lanjut mengenai PBB-P2, silakan bisa konfirmasi ke Pemda setempat, dikarenakan untuk PBB-P2 merupakan wewenang Pemerintah Daerah.
NATASHA GHITA DESTYVIANI