Jika barang di retur apakah bisa? Dan bagaimana dokumennya, dikarenakan faktur pajak diterbitkan atas nama SPLN dengan npwp 00.000.000-0.000 dan kode 070 sehingga SPLN tidak dapat membuat nota retur?
kalau memang ada pengembalian barang/retur silakan dibuat nota retur dan ketentuannya tetap mengacu di pmk 65/2010 dimana kalau npwp diiisi 000 memang jadi tidak diakui returnya. Untuk nota retur tidak ada batasan waktunya kapan/berapa bulan ya. Dan karena memang tidak diakui jadi ga bisa untuk mengurangi qty/amount. Kalau ada perbedaan tinggal pembuktian saja. Selengkapnya aku pm ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI