opsinya PBK atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang kan yaa? Kalau WP mau masukin ke PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama apakah bisa??
Kalau memang ada kelebihan penyetoran PPN di masa yg sama, bisa pbk atau masuk induk IIB gapapa nanti terakumulasi ke LB di sptnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI