Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mohon ijin bertanya mengenai: 1. insentif bebas pph 21 bagi tenaga kesehatan atas penghasilan yang diterima dari Covid 19 untuk bulan Mei /Juni 2022 apakah masih berlaku? 2.dan untuk mekanisme pelaporan insentif bebas pph 21 bagi tenaga kesehatan dari covid 19 itu apakah bisa memakai potongan pph atau harus pph final nol persen? (saya bekerja dengan status sebagai pegawai di salah satu rs swasta apakah bisa mendapatkan pph final nol persen ?) 3.pada pelaporan pajak tahunan nya untuk insentif bebas pph 21 bagi nakes atas penghasilan dari covid itu bagaimanakah mekanismenya ? Terimakasih banyak atas bantuannya.


Jawaban

1. Apabila yang dimaksud falisitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 pasal 7 PMK-239/2020 yg sudah diubah dengan pmk-83/2021 itu hanya untuk masa Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Untuk saat ini adanya fasilitas tambahan pengh.nakes dikenakan final 0% sesuai pasal 8 PMK-226/2021. Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. 2. Untuk Fasilitas tambahan pengh.nakes dikenakan final 0% di PP 29/2020 tidak menyebutkan harus laporan realisasi. 3. Di spt nya nanti sepanjang memang dapet fasilitas ini, bisa dimasukan ke bagian penghasilan final, untuk contoh pemanfaatan fasilitasnya ada juga di lampiran se-37/2020 huruf c.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L W C P
W V J N D