Halo Kak, dibantu info aturan perpajakan utk transaksi jual/beli barang dagangan antar perusahaan yg memiliki hubungan istimewa (transaksi dalam negeri).
Apabila terjadi transaksi yang terdapat hubungan istimewa, maka harus menganut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk dasar hukum yang terkait dapat dilihat di pasal 18 UU HPP No 7/2022 dan PMK 22/PMK.03/2020. Sedangkan dari aspek PPN, juga dapat mengacu ke UU PPN no 42/2009 stdtd UU HPP No 7/2022, sepanjang tidak masuk ke pengertian bukan penyerahan sesuai UU PPN pasal 1A ayat (2) maka terutang PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI