saya mau menanyakan perihal ebilling. saat saya ingin melaporkan spt bulanan (melalui efaktur web based) pada bagian 'Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri' tertulis nominal sebesar Rp. 400.000 lalu saya ingin membayar melalui ebilling, Jenis pajak dan jenis setoran yang harus dipilih apa ya?
Maksudnya hanya ada PK saja ya mba? Untuk spt masa ppn, yang harus dilunasi adalah yang ada di bagian Induk IID-PPN kurang (lebih bayar). Untuk KAP dan KJS yang digunakan adalah 411211-100
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI