PT A (Indonesia) bertransaksi dengan PT B (Malaysia) transaksi atas penjualan barang, namun BKPnya sendiri dikirim ke kawasan bebas, terkait transaksi ini perlakuan PPNnya bagaimana ya?
Lihat arus barangnya, jika dikirimkan ke kawasan bebas maka dianggap penyerahan dalam negeri
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI