Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email “Namun ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32C huruf n UU PPh).” Saya mau menanyakan, untuk PP yang mengatur Medical check up sebagai Natura ada di PP mana ya?


Jawaban

masih belum terbit PPnya, ditunggu dulu ya

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V Q U L
I V Q᠎ Y A