email “Namun ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32C huruf n UU PPh).” Saya mau menanyakan, untuk PP yang mengatur Medical check up sebagai Natura ada di PP mana ya?
masih belum terbit PPnya, ditunggu dulu ya
LIA DESI ARTANTI