persh beli mobil, kemudian nempelin stiker untuk promos persh itu sendiri, ga ada kaitan dengan pihak lain. Mobilpun punya persh tersebut. ada aspek pph?
Jawaban
ga ada haruse.. mobile itu kan jadi aset perusahaan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.