Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat pagi, ijin bertanya. kami adalah jasa persewaan mesin jahit. omset masih dibawah 1.8 M. sebelumnya kami menggunakan PPN DM. saat ini tarif PPN 11% apakah kami masih bisa menggunakan PPN DM ?? terimakasih


Jawaban

Ketentuan spt PPN DM buat pkp yg omsetnya tidak melebihi jumlah terntentu di pmk 74/2010 belum dicabut ya, jadi masih menggunakan spt PPN DM. Untuk tarifnya ya paling menyesuaikan saat terutang penyerahan sesuai uu hpp aja, jika setelah april nanti PPN terutang tarif 11%

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X Q X V
T Z​ B C F