sesuai dengan pasal 3 ayat 4 PMK 196/2021. jika tidak ada di ayat 4, maka merujuk ke ayat 5, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.