Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait ppn pemusatan pada kpp pratama. untuk PPh nya dilaporkan di cabang atau pusat ya?


Jawaban

ukan pemusatan BKM. Maka ketentuan pph nya kembali ke ketentuan umum, dgn siapa bertransaksi. Misalnya pph 21, pemotongnya adl pemberi kerja. Untuk pph 23 pemotongnya adl pihak yg wajib membayarkan. Cek ke uu pph sttd uu hpp

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I P P Z
Q A C T​ N