permintaan sertel cabang, dari kpp bilang status pengurus nya nyangkut, masih pengurus yang lama. itu gimana ya?
syarat pengajuan sertel ada di per 04/2020 pasal 42, selama pengurus yang dimaksud sudah memenuhi pasal 42 ayat 5 harusnya tidak masalah. terkait permasalahan di sistem itu kembali ke kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA