tuan A akan ikut PPS dengan mengungkap harta tanah bangunan yang mana hartanya ini sudah di TA atas nama tuan B yang merupakan adik dari tuan A. bagaimana ya?
kita jawab normatif sesuai aturan PPS saja ya. sepanjang memang itu dimiliki/dikuasai oleh A, belum dilapor di SPT/TA atas nama A, silakan apabila ingin ikut PPS
ARRY MUKTI PRABOWO