Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya, kalo misalnya di perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax) nya Lebih Bayar, apakah lebih bayar nya bisa diminta pengembalian lewat SPT Lebih Bayar atau ada metode lain? bisa refer ke peraturan yg mana yaa kakk? ini mekanismenya pengembalian pmk 187 bukan ya mas/mba?


Jawaban

WP putus saat di gali

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I X G E
H P A᠎ D G