Tadi nelp kring pajak katanya masa nya mengikuti pengganti jika diganti setelah tgl upload berakhir, ini bagaimana ya yg seharusnya pak patugas pajak? tolong dijelaskan
Untuk tanggal faktur pengganti adalah tanggal pada saat faktur pengganti dibuat, batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah FP Pengganti dibuat. Untuk masa pajaknya memang akan mengikuti masa pajak di faktur normalnya.
FITRI SETYANING PRATIWI