jika wp sudah melaporkan SPT unifikasi tapi ingin mengganti penandatangan dari bukpot yang sudah dilaporkan tersebut apakah masih bisa mas/mba?
digali dulu alasan mau gantinya kenapa. kemudian dijelaskan jika penandatangannya merupakan pengurus/kuasa seharusnya tidak masalah. tapi jika memang ingin diganti, silakan dilasiskan.
FITRI SETYANING PRATIWI