WP badan memberikan jasa diklat atau pendidikan dikenakan pph 23 tidak?
dikembalikan lagi ke WP apakah masuk di pmk-141/2015 atau tidak, jika iya dikenakan PPh Pasal 23. Untuk PPN jasa pendidikan di bebaskan tapi belum ada ketentuan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI